Pengkhianat Polri Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Divonis Hukuman Mati

Pengkhianat Polri Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Divonis Hukuman Mati

Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan divonis hukuman mati karena terlibat jaringan narkoba internasional di bawah Fredy Pratama-Foto: Muhammad Arif/Radarlampung.co.id-

LAMPUNG, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Menjadi perantara jaringan narkoba internasional saat masih menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan, Andri Gustami, divonis hukuman mati.

Vonis ini dijatuhkan langsung oleh majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis, 29 Februari 2024.

Tentu saja tak sendiri, Andri Gustami bekerja dalam lingkaran peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama yaitu gembong narkoba terbesar di Indonesia.

"Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami," ucap Lingga Setiawan, majelis hakim saat membacakan amar putusan dalam persidangan, seperti dilansir dari Radar Lampung.

Dalam amar putusan itu, Andri Gustami disebut sebagai pengkhianat institusi polri, sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika, malah memanfaatkan jabatannya untuk menghasilkan uang dan jumlah narkoba yang diloloskan juga sangat besar.

"Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan," tegas Lingga Setiawan lagi.
Dengan vonis mati ini, berarti telah sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana JPU menuntut Andri Gustami juga dengan hukuman mati.

Apalagi Andri Gustami telah bertugas menjadi perantara peredaran narkotika jaringan dunia internasional.

Terdakwa Andri Gustami juga melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.

Atas putuhan majelis hakim Kamis kemarin, JPU menyatakan menerima, sementara Andri Gustami Bersama penasihat hukumnya menyatakan banding.

Andri Gustami dalam kasus ini dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dosa Besar Andri Gustami

Pengkhianatan Andri Gustami terhadap instansi Polri dilakukan secara sadar. Saat ia menjadi Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, ia melakukan banyak aksi untuk mendukung peredaran narkoba.

Mulai dari mengawal hingga meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama selama periode Mei hingga Juni 2023.

Selama periode ini ia telah 8 kali mengawal perjalanan  narkoba sabu dan membiarkan lolos sabu dengan berat tak kaleng-kaleng yaitu 150 kg.
 
Tak hanya sabu, Andri Gustami juga meloloskan perjalanan 2000 butir pil ekstasi.

Apa yang ia peroleh dari pengawalan tersebut? Yaitu uang sebesar Rp 1,3 Miliar yang berasal dari jaringan gembong Fredy Pratama.

Andri Gustamu dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik yang pada Oktober 2023 lalu di Polda Lampung.

Begitu mendengar putusan bahwa dirinya dipecat sebagai anggota Polri, AKP Andri Gustami sempat tak terima dan langsung menyatakan banding terhadap putusan itu. (*)

Sebagian sumber artikel ini dikutip dari Radar Lampung Online dengan judul : PN Tanjungkarang Vonis Mati AKP Andri Gustami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: