DISWAY BARU

Diberhentikan dari Ketum PBNU, Begini Jawaban Gus Yahya

Diberhentikan dari Ketum PBNU, Begini Jawaban Gus Yahya

Gus Yahya ketua umum PBNU -@yahyacholilstaquf-Instagram--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyebut keputusan pemberhentiannya dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar pada Rabu merupakan prosedur yang inkonstitusional.

BACA JUGA:Beredar Surat, Yahya Cholil Staquf Tak Lagi Jabat Ketum PBNU

"Proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal ini rapat harian Syuriah yang menyatakan memberhentikan saya itu adalah proses yang inkonstitusional, tidak bisa diterima karena Syuriah tidak punya wewenang untuk itu," katanya di Jakarta, Rabu dikutip dari Antara.

Ia menegaskan, Ketua Umum PBNU hanya bisa diberhentikan melalui Muktamar yang merupakan aturan mendasar dalam organisasi PBNU.

BACA JUGA:Ahmad Said Asrori : Para Kiai Sepakat Tak Ada Pemakzulan Gus Yahya

"Pembicaraan yang membahas saya di dalam rapat itu juga sama sekali tidak bisa diterima karena saya dilarang hadir untuk memberikan klarifikasi, meski peserta rapat yang lain meminta agar saya dihadirkan, tetapi semuanya ditolak," paparnya.

Menurutnya, keputusan dalam rapat Syuriah tersebut tidak dapat diterima karena memutuskan secara sepihak kebijakan yang berada di luar wewenangnya.

"Maka sampai hari ini secara konstitusional saya tetap dalam jabatan sebagai ketua umum sesuai dengan fungsi saya, fungsi efektif dan secara de facto jajaran kepengurusan di semua tingkatan, baik di PBNU maupun sampai ke bawah hingga ke PCNU, semua masih mengikuti tata kerja yang normal," paparnya.

BACA JUGA:Diminta Mundur, Begini Jawaban Tegas Ketum PBNU Gus Yahya

Dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir, disebutkan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025.

Atas dasar keputusan tersebut, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.

BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Kamis 27 November 2025, Hari Ini Ada yang Naik dan Turun

Surat itu juga menyebut untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: