Penyelesaian Zona Merah Pertamina Lewat Pansus DPRD, Target Selesai 6 Bulan
Ratusan Warga Kepung Pertamina EP Jambi, Layangkan Ultimatum: Cabut Zona Merah-Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi mengambil langkah progresif untuk menyelesaikan polemik berkepanjangan terkait status kawasan Zona Merah Pertamina.
Melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus), DPRD mulai membedah persoalan lahan yang selama ini berdampak pada ribuan warga di tujuh kelurahan.
BACA JUGA:Warga Antusias Car Free Day CitraRaya Jambi Diperpanjang Hingga Minggu
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa Pansus telah mulai bekerja sejak Senin (5/1/2026). Pembentukan Pansus ini merupakan respons atas keresahan masyarakat akibat ketidakpastian hukum terhadap lahan tempat tinggal mereka.
Dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026), Faried menyampaikan bahwa agenda awal Pansus difokuskan pada penghimpunan data dan informasi yang menyeluruh. DPRD telah memanggil perwakilan warga dari tujuh kelurahan terdampak guna mendengar langsung keluhan serta fakta di lapangan.
BACA JUGA:Sikat Real Madrid 3-2, Barcelona Sabet Gelar Piala Super Spanyol
Berdasarkan data awal yang diterima DPRD, terdapat sekitar 5.506 bidang tanah yang terindikasi masuk dalam peta Zona Merah Pertamina. Namun demikian, Faried menegaskan bahwa data tersebut masih akan divalidasi ulang untuk memastikan tingkat akurasinya.
“Kami akan memastikan apakah seluruh bidang itu benar-benar berada di kawasan zona merah atau tidak. Kondisi di lapangan sangat beragam. Ada warga yang sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik, namun, ada juga yang masih berstatus program sporadik,” ujar Faried.
Untuk menjaga kondusivitas selama proses evaluasi berlangsung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sementara menangguhkan penerbitan sertifikat tanah baru di kawasan tersebut. Langkah moratorium ini dilakukan agar persoalan tidak semakin melebar dan memberi ruang bagi Pansus bekerja secara objektif.
Pansus Zona Merah Pertamina memiliki masa kerja selama enam bulan. Dalam periode tersebut, DPRD Kota Jambi menargetkan penyusunan narasi hukum serta rekomendasi teknis yang komprehensif. Faried menekankan bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya di tingkat daerah, melainkan membutuhkan sinergi lintas lembaga hingga pemerintah pusat.
BACA JUGA:CitraRaya Jambi Terus Manjakan Penghuni dengan Tambah Fasilitas Baru
Sebagai bagian dari strategi, DPRD Kota Jambi akan membangun komunikasi politik dengan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jambi, khususnya yang berada di Komisi XII dan Komisi XI. Koordinasi juga akan dilakukan dengan Kementerian terkait, mengingat persoalan ini menyangkut aset negara dan Pertamina.
“Koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Keuangan, menjadi sangat penting. Kita tidak bisa bekerja sendiri jika ingin menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



