Fajar Diringkus Polisi Usai Gondol 25 Tabung Gas di Pelayangan
Fajar Diringkus Polisi Usai Gondol 25 Tabung Gas di Pelayangan--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Seorang pria bernama Fajar Sukma (32) diringkus Unit Reskrim Polsek Pelayangan Polresta Jambi setelah diketahui berulang kali mencuri tabung gas melon ukuran 3 kg dari gudang milik warga di Kelurahan Mudung Laut, Kota Jambi.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan KH. M. Zuhdi. Saat itu polisi menciduk Fajar yang tengah berada di sekitar wilayah yang sama dengan lokasi aksi pencuriannya.
BACA JUGA:Banjir Besar Lumpuhkan Kecamatan Depati Tujuh, Desa Lubuk Suli Jadi Titik Terparah
Sebelumnya, Fajar dua kali membobol gudang tabung gas milik korban Sofyan (57). Pada 12 November 2025, pelaku mengambil 11 tabung gas kosong.
BACA JUGA:Rumah Warga Terancam Ambruk, KFA Minta Percapatan Pembangunan Tanggul
Aksinya berlanjut 21 November 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, Fajar kembali beraksi dan menggasak 14 tabung gas berisi, sehingga total tabung hilang mencapai 25 buah.
BACA JUGA:Bank Jambi di Mata Publik, Kajian Empiris Mutu Layanan dan Kepercayaan Nasabah
Korban baru menyadari pencurian kedua saat melihat pintu gudang seng sudah terbuka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi barang bukti. Polisi menemukan 3 tabung gas melon hasil curian yang disembunyikan pelaku di semak kebun sawit RT 09 Mudung Laut.
Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mngatakan, pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pelayangan terkait pencurian tabung gas yang terjadi di wilayah Pelayangan.
"Total ada 25 tabung gas melon yang dicuri dari gudang korban,” katanya, Jum'at (28/11/2025).
Atas perbuatannya, Fajar dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



