Penyerahan Sertipikat kepada Balai POM di Jambi
Penyerahan Sertipikat kepada Balai POM di Jambi-Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi melalui Kantor Pertanahan Kota Jambi menyerahkan sertipikat hak atas tanah kepada Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Jambi, Rabu (17/06). Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset negara sekaligus mendukung tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Penyerahan sertipikat disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Jambi, Bpk. Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I. dan diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Bpk. Ridho Gunarsa Ali, S.ST., M.H. bersama Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Jambi, Bpk. Dedy Rubianto, S.E., QRMP. kepada Kepala Balai POM di Jambi. Dengan diterbitkannya sertipikat tersebut, status hukum tanah yang digunakan oleh Balai POM di Jambi menjadi lebih jelas dan terlindungi secara hukum.
BACA JUGA:Serahkan SK Menteri Hukum, Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Pengalihan Protokol Notaris di Merangin
Sertipikasi aset pemerintah merupakan langkah strategis untuk mencegah potensi sengketa maupun permasalahan pertanahan di kemudian hari. Selain itu, sertipikat tanah juga menjadi instrumen penting dalam mendukung tata kelola aset negara yang akuntabel dan tertib administrasi. Melalui sertipikasi aset pemerintah, diharapkan seluruh tanah yang digunakan untuk mendukung pelayanan publik memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Balai POM di Jambi menyampaikan apresiasi kepada Kanwil BPN Provinsi Jambi dan Kantor Pertanahan Kota Jambi atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin dalam proses sertipikasi aset tersebut. Sertipikat yang diterima diharapkan dapat semakin memperkuat legalitas aset serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Balai POM dalam melindungi masyarakat melalui pengawasan obat dan makanan.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





