KOPI AAA
MITSUBISHI JANUARI 2026

Tahun 2027, Kemenag Targetkan 629 ribu Guru Agama Sudah Tersertifikasi

 Tahun 2027, Kemenag Targetkan 629 ribu Guru Agama Sudah Tersertifikasi

Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i. ANTARA/HO-Kemenag--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan  629 ribu guru agama di seluruh Indonesia sudah tersertifikasi pada tahun 2027, yang berlaku untuk guru di sekolah negeri maupun swasta.

"Dari 629 ribu guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, separuhnya tahun ini PPG. Separuhnya lagi nanti 2026," ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafii dalam keterangannya di Jakarta, Senin dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Siap-Siap! Pemprov Jambi Buka Beasiswa Untuk Mahasiswa S1, S2 dan S3

BACA JUGA:Tahun Ini, Pemkab Sarolangun Dapat 20 Handtractor Untuk Cetak Sawah Baru

Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan lanjutan yang dirancang untuk calon guru atau guru yang sudah mengajar untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.

Program ini memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang diperlukan untuk menjadi guru yang kompeten dan mempengaruhi besaran pendapatan guru melalui skema tunjangan.

BACA JUGA:Riwayat Eks Novotel Jambi Sejak Beroperasi 29 Tahun Silam Hingga Hangus Terbakar

Wamenag Romo Syafii menjelaskan guru yang mengikuti PPG pada 2025 akan tersertifikasi pada 2026. Sementara yang mengikuti PPG pada  tahun 2026 akan tersertifikasi pada 2027.

"Berarti yang 2025 PPG kan sertifikasi 2026. Masuk APBN dulu kan gajinya. Lalu yang 2026 PPG, 2027 sertifikasi," kata Wamenag Romo Syafii.

BACA JUGA:Senin! Harga BBM Se Indonesia Turun, Ini Harga Baru Mulai BBM Pertamax Hingga Pertalite 4 Agustus 2025

Menurut dia, tidak boleh ada lagi guru agama di Indonesia yang menerima gaji di bawah Rp2 juta pada tahun 2027. Ia memastikan kehidupan guru mesti sejahtera karena menjadi garda terdepan mencerdaskan kehidupan bangsa.

"2027 nggak ada lagi gaji guru agama negeri ataupun swasta, guru agama apapun itu yang boleh di bawah dua juta rupiah. Kalau masih ada, yang salah kepala sekolah sama kepala kantor Kemenag. Akan kita ganti kepala kantor Kemenagnya," kata dia.

BACA JUGA:Bank Jambi Syariah dan Jamkrindo Syariah Jalin Kerja Sama Dukung Pembiayaan UMKM

Romo Syafii juga meminta kepala kantor Kementerian Agama di daerah untuk segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh guru yang belum masuk ke dalam skema PPG.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: