Bangun Vila Tanpa Izin, Pemilik Bukit Diza Disebut Orang Berpengaruh

Vila Bukit Diza-Foto: Istimewa-
SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sudah lebih 2 tahun didirikan, namun Vila Bukit Diza di Sungai Penuh Kota Sungai Penuh belum juga memiliki (Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi sudah operasional. Keberadaan Bukit Diza pun dinilai ilegal. Beredar kabar lagi pemilik Bukit Diza orang berpengaruh, hingga berani membangun Vila tanpa mengantongi Izin.
BACA JUGA:Amblas, Jalan Menuju Senamat Ulu Ancam Keselamatan Pengguna Jalan
Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan dari berbagai sumber yang diperoleh awak media, pemilik Vila Bukit Diza ternyata seorang ASN yang bertugas disebuah institusi di Jambi. Seorang perempuan berinisial RM. Rupanya dari keterangan sumber, RM ini memiliki banyak usaha berkelas di Jambi, salah satunya yang terbaru adalah toko emas.
BACA JUGA:Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI
Saat awak media mencoba konfirmasi dengan manajer Vila Bukit Diza, Yayat yang mengatakan pemilik bukit diza tugas di Jambi. Kadang- kadang ke Diza saat ad libur.
"Iya ibuk yang punya Bukit Diza tugas di Jambi, kadang pulang saat libur. Kita juga sudah soft launching bersama ibuk kemarin (belum lama ini)," katanya.
Yayat juga membenarkan pemilik Bukit Diza punya banyak usaha, namun ia enggan menyebutkan usaha yang dimiliki RZ yang bekerja sebagai PNS ini.
Sumber lain yang diperoleh media ini, RM merupakan owner dari Diza Grup yang memiliki usaha Diza Glow, Diza AlkanaLab, Diza Parfume, serta Diza Jewelry atau toko perhiasan emas. Termasuk owner Vila Bukit Diza yang saat ini menjadi sorotan karena belum kantongi izin.
Aktifis pun menyayangkan, RM yang disebut punya banyak usaha, namun tak memiliki izin Vila Bukit Diza. Menurut kalangan aktifis, RM disebut orang berpengaruh ditempat dinasnya. Sehingga berani membuka usaha Vila tanpa kantongi izin PBG.
"Sangat kita sayangkan ibuk RM yang punya banyak usaha, tapi vila bukit diza tak ada izin. Sehingga tak ada kontribusi pajak atau PAD bagi masyarakat Kota Sungai Penuh," jelasnnya.(Hdp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: