>

DPRD akan Panggil Kadis PU Alek, Pertanyakan Material Normalisasi Dibawa di Tanah Pribadi

DPRD akan Panggil Kadis PU Alek, Pertanyakan Material Normalisasi Dibawa di Tanah Pribadi

DPRD akan Panggil Kadis PU Alek, Pertanyakan Material Normalisasi Dibawa di Tanah Pribadi -Foto: Istimewa-

SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pimpinan DPRD Sungai Penuh Hardizal mempertanyakan dasar dan aturan material normalisasi sungai Batang Bungkal atau cangking dibawa dan ditimbun di lokasi tanah pribadi. Pasalnya hal ini rawan disalahgunakan oknum tertentu nantinya.

Kepada Jambi Ekspres, Hardizal yang merupakan politis senior PDIP ini mempertanyakan hal ini. Hardizal mengatakan seharusnya material pasir dari normalisasi sungai cangking itu dibawa kekantor dinas PUPR Sungai Penuh. Buka ditimbun dan diletakkan di tanah pribadi.

"Perlu kito pertanyakan apo dasarnyo kadis bawa kesitu. Kita pertanyakan kenapa tidak di kumpulkan di kantor PU tanah pribadi tentu menjadi tanda tanya, itukan aset daerah," katanya Senin (17/3/2025).

BACA JUGA:Beli Honda BeAT dan Scoopy, Dapatkan Tawaran Terbaik Sekarang

Dia mengatakan nanti akan memanggil dan mempertanyakan hal ini dengan Dinas PUPR Sungai Penuh. Agar hal ini tidak menjadi persoalan dan tak menabrak aturan yang ada. "Nanti kita tanyakan ke kadisnya Alek itu," ujarnya. 

Sementara itu Kadis PUPR Sungai Penuh Khalik Munawar mengakui material normalisasi itu dibawa ke lokasi tanah pribadi. Namun bukan tanah miliknya. Material itu, kata dia, ditimbun di atas tanah milik Jhon Hardinal.

BACA JUGA:Zakat di Ujung Jari, Super Apps BRImo Hadirkan Solusi Praktis untuk Masyarakat di Bulan Ramadan

“Tidak ditimbun di tanah pribadi saya, tapi di tanah milik Jhon Hardinal dengan perjanjian tidak boleh digunakan selama 5 tahun. Surat perjanjiannya ada di kantor, di ruang bidang SDA,” ujar Kadis yang akrab disapa Alek ini.

Selain itu, kata Alek, material tersebut boleh dipergunakan untuk keperluan masyarakat dan keperluan sosial setelah adanya pemeriksaan atau audit dari BPK.

BACA JUGA:Diduga Melarikan Istri Orang, Seorang Pria di Jambi Diamankan Polisi

“Kembali kami tegaskan, material tersebut bukan dan tidak boleh digunakan untuk pribadi. Untuk keperluan masyarakat dan keperluan sosial boleh digunakan, dengan syarat setelah audit dilakukan,” jelasnya.

“Kemudian, masyarakat yang ingin menggunakan material tersebut terlebih dahulu mengajukan surat atau proposal ke bapak Walikota. Tidak perlu bayar, namun hanya menyiapkan biaya upah angkut,” katanya.(Hdp)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: