Kecanduan Judol, Supervisor PT KTN di Jambi Gelapkan Uang Perusahaan 390 Juta

Ilustrasi Judi online--Pixabay--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Seorang supervisor di PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp390 juta.
Kasus ini terungkap di gudang cabang PT KTN yang berlokasi di Jalan Pool Lelang Karet, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur.
Pelaku, Leonardo (31), diduga menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online. Uang tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi operasional sembilan cabang PT KTN, namun justru disalahgunakan.
Kapolresta Jambi Kombes Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah audit internal menemukan selisih dalam laporan keuangan dan stok barang di cabang perusahaan.
"Audit internal perusahaan menemukan adanya selisih besar dalam laporan keuangan dan stok barang di gudang cabang," jelasnya. Minggu (16/03/2025).
Atas temuan tersebut, PT KTN melakukan klarifikasi terhadap Leonardo, yang menjabat sebagai Supervisor (SVP) di bidang terkait. Dalam interogasi internal, Leonardo akhirnya mengakui bahwa ia telah menyalahgunakan dana perusahaan.
Modus yang digunakan Leonardo adalah dengan menghubungi bendahara PT KTN dan meminta uang kas dengan alasan kebutuhan operasional.
Namun, dana tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.
Setelah menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan, PT KTN segera meminta klarifikasi dari Leonardo. Tanpa banyak alasan, ia akhirnya mengakui telah menggelapkan uang sebesar Rp390 juta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dan kecanduannya terhadap judi online.
Menyadari besarnya kerugian yang dialami, PT KTN langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Jambi Timur. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Jambi Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Rudi segera melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, tim bergerak cepat. Pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Leonardo berhasil diamankan di kawasan Jambi Timur.
Saat ini, ia telah ditahan di Polsek Jambi Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita empat unit handphone yang digunakan tersangka sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Leonardo dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: