BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Jambi Sepakati Perpanjangan Kerja Sama Perlindungan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Jambi Sepakati Perpanjangan Kerja Sama Perlindungan Sosial-Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Guna memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi warga miskin yang dibiayai oleh Pemkot JAMBI terus berlanjut, BPJS ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota JAMBI menggelar pertemuan penting. Pertemuan itu dilakukan untuk membahas perpanjangan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot JAMBI dengan BPJS ketenagakerjaan.
Pertemuan ini dilaksanakan pada Selasa (11/3) di ruang rapat BPJS Ketenagakerjaan Jambi. Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten 3 Kota Jambi, staf ahli, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM, Kabag Kerja Sama, Kabag Hukum, serta Sekretaris BPKAD Kota Jambi. Diskusi ini dilakukan mengingat nota kesepahaman antara kedua belah pihak akan berakhir pada Mei 2025.
BACA JUGA:Belanja Lebih Seru, Planet Surf Hadir dengan Konsep Baru di WTC Batanghari Jambi
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menegaskan pentingnya perpanjangan kerjasama ini demi menjamin keberlanjutan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin. "Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut agar masyarakat yang kurang mampu tetap mendapatkan perlindungan sosial, terutama dalam hal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujar Hendra.
Ia juga menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung Pemerintah Kota Jambi dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja informal dan masyarakat berpenghasilan rendah melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kota Jambi menyatakan komitmennya untuk terus mendukung program ini dan memastikan anggaran untuk membiayai iuran peserta yang kurang mampu tetap tersedia dalam APBD Kota Jambi.
Dengan perpanjangan kerja sama ini, diharapkan semakin banyak warga Kota Jambi yang mendapatkan manfaat dari perlindungan sosial ketenagakerjaan, sehingga meningkatkan kesejahteraan dan keamanan ekonomi masyarakat. (*/kar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: