BKN Himbau Pemda Tetap Menganggarkan Gaji untuk Honorer

Prof. Zudan Arif Fakrulloh Resmi Dilantik Jadi Kepala BKN-IG bkngoidofficial-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah agar tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN atau honorer.
Himbauan BKN ini untuk gaji para tenaga honorer yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
Hal itu disampaikannya saat rapat koordinasi dengan seluruh Kepala Biro Kepegawaian dari berbagai instansi dan BKPSDM dan BKD se-Indonesia, yang juga dihadiri seluruh Kepala Kantor Regional BKN dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri diwakili oleh Sekditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Senin (10/03/2025) secara daring.
BACA JUGA:Ini Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK Hasil Seleksi 2024
“Para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah mohon tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang mengikuti proses ini sehingga tidak boleh ada pemberhentian hingga yang bersangkutan diangkat PPPK. Pemerintah berharap agar tidak ada yang dirugikan dari proses penyesuaian pengangkatan CASN 2024 ini,” pesannya.
Selain itu, Prof. Zudan menekankan bahwa proses pengangkatan CASN harus terus berjalan hingga SK pengangkatan diterbitkan.
Ia meminta instansi untuk segera memanggil para calon ASN untuk memberikan pemahaman terkait pengangkatan serentak serta kepastian proses CASN, baik melalui daring maupun luring.
BACA JUGA:Dibuka Hingga 14 Maret, 155.283 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji 1446 H
Instansi juga diminta agar memberikan pembekalan/pelatihan kepada calon ASN sebelum diangkat menjadi CPNS maupun PPPK agar saat masuk bekerja dapat bekerja dengan baik, dan pelaksanaannya bisa melalui luring maupun daring sesuai kemampuan masing-masing instansi.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Zudan meminta Instansi untuk mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu karena BKN tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) tanpa usulan dari instansi.
BACA JUGA:Singkirkan Feyenoord, Inter Milan Tantang Bayern Muenchen di Babak Perempat Final Liga Champions
Terakhir, Ia menegaskan bahwa tahun ini merupakan tahun terakhir dalam penataan ASN dari tenaga honorer, karena ke depan pemerintah akan fokus pada perekrutan fresh graduate. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: