Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025, Berikut Caranya

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad--
- Fotokopi surat keterangan status tanah;
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala; dan
- Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.
Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi
Arsad menyebut, proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:
- 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online
- 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan
- 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)
Dikatakan Arsad, pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.
“Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: