>

RSUD Raden Mattaher Sebut PT.AJM Dievaluasi Karena Langgar Peraturan Perundang-Undangan Soal Limbah B3

RSUD Raden Mattaher Sebut PT.AJM Dievaluasi Karena Langgar Peraturan Perundang-Undangan Soal Limbah B3

RSUD Raden Mattaher Sebut PT.AJM Dievaluasi Karena Langgar Peraturan Perundang-Undangan Soal Limbah B3-Foto: Istimewa-

"Juga tindakan pengumpulan Limbah B3 melebihi dari waktu 2 x 24 Jambi melanggar Permenkes RI Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah pada Lampiran II mengenai Instrumen Monitoring Dan Evaluasi Dalam Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah," tegas Ilham.

Ilham menyertakan bukti, berdasarkan manifes elektronik ditemukan Fakta bahwa PT. AJM tidak mengangkut Limbah B3 ke perusahan Pengolah dan pemusnah melainkan melakukan pengumpulan Limbah B3 di Lokasi Gudang miliknya hal ini melanggar aturan dan perjanjian yang dibuat.

Tak sampai disitu, kata Ilham diduga PT AMJ melakukan Playing Victim dan membuat opini serta tuduhan yang mencermarkan nama baik staf dan RSUD sehingga dapat menyesatkan public. Yaitu pada tanggal 22 Februari 2025 tiba-tiba mendatangi RSUD Raden Mattaher tanpa ada pemberitahuan dan mempersoalkan masalah pengelolaan Limbah B3.

"Sehingga hal ini menunjukan pihak PT.AMJ tidak memiliki itikad baik dalam melakukan kerjasama pengelolaan Limbah B3 ini, khususnya ketentuan perjanjian yang tercantum pada angka 4. : melakukan perbuatan yang dapat merugikan ataupun merusak citra pihak pertama (RSUD),” terangnya.

Puncaknya, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan dan untuk memaksimalkan proses pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan dan pemusnahan Limbah B3, maka RSUD Raden Mattaher melakukan pengaturan dan kerjasama lainnya terkait pengelolaan Limbah B3. 

"Yakni dengan PT Kenali Indah Sejahtera (KIS) selaku Perusahan yang memiliki izin pengangkutan Limbah B3. Serta PT Global Enviro Nusa selaku Perusahaan yang memiliki izin dalam Pengolahan dan pemusnahan Limbah B3 sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah B3 tanggal 30 Januari 2025," ucapnya.

"Namun terhadap kerjasama dengan PT AJM dan PT Tenang Jaya Sejahtera dan PT Bintangmas Cahaya Internasional tetap berlangsung sampai saat ini. Alias pihak RSUD tak ada memutus kontrak seperti yang dituduhkan wanprestasi itu," jelas Ilham.

"Bahwa dikarenakan begitu banyaknya dugaan pelanggaran dan pengingkaran pelaksanaan perjanjian oleh PT.AJM maka dalam waktu 3 x 24 jam, kami meminta untuk melakukan tanggapan atau klarifikasi atas temuan Evaluasi dan monitoring yang dilakukan RSUD," ucapnya.

Masih kata Ilham, apabila tidak ada itikad baik dari pihak PT.AJM maka pihak RSUD akan melakukan evaluasi menyeluruh dalam pelaksanaan perjanjian pengolahan Limbah B3 ini.

"Serta akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum rekanan (Direktur PT.Jambi Anggrek Makmur) Mike Siregar dan Rekan pada 17 Februari melayangkan somasi/meminta klarifikasi kepada Direktur RSUD terkait permasalahan melakukan wanprestasi atas kontrak pengangkutan, pengolahan dan pemusnahan limbah berbahaya dan beracun. Somasi/ permintaan tanggapan klarifikasi telah dilakukan pihak PT.AJM sebanyak dua kali.(aan)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: