>

RSUD Raden Mattaher Sebut PT.AJM Dievaluasi Karena Langgar Peraturan Perundang-Undangan Soal Limbah B3

RSUD Raden Mattaher Sebut PT.AJM Dievaluasi Karena Langgar Peraturan Perundang-Undangan Soal Limbah B3

RSUD Raden Mattaher Sebut PT.AJM Dievaluasi Karena Langgar Peraturan Perundang-Undangan Soal Limbah B3-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pihak RSUD Raden Mattaher menggelar konferensi pers pada Kamis (27/2/2025). Melalui kuasa hukum RSUD Raden Mattaher Ilham Kurniawan Dartias, mereka mengklarifikasi somasi dugaan wanprestasi yang dilayangkan rekanan

PT. Anggrek Jambi Makmur (AJM). 

Adapun PT.AJM melayangkan somasi/meminta klarifikasi kepada Direktur RSUD dr.Herlambang terkait permasalahan melakukan wanprestasi atas kontrak pengangkutan, pengolahan dan pemusnahann limbah berbahaya dan beracun (B3) tahun 2025. Salah satu poinnya, PT.AJM memprotes RSUD karena adanya rekanan lainnya yang melakukan aktivitas serupa.

Ilham menyatakan pihaknya telah menjawab klarifikasi somasi yang dilayangkan. Bahkan juga, pada 25 Februari RSUD melakukan somasi balik kepada pihak PT.AJM.

"Pihak RSUD menyampaikan tanggapan sekaligus meluruskan tuduhan yang menyesatkan yang disampaikan oleh PT. Anggrek Jambi Makmur yang diduga merusak nama baik RSUD Raden Mattaher bahkan menyerang personal pegawai Raden Mattaher," sebut Ilham didampingi Kepala Instalasi Kesling RSUD Ben Pantar Siahaan(27/2/2025).

Diungkapkan Ilham, awalnya kerjasama pengolahan Limbah B3 dilakukan dengan melibatkan 3 Perusahaan yaitu PT Anggrek Jambi Makmur yang hanya memiliki perizinan Pengangkutan Limbah B3, dan dan 2 Perusahaan yang memiliki izin pengolahan dan pemusnahan yaitu PT Tenang Jaya Sejahtera dan PT Bintangmas Cahaya Internasional.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Kerjasama pengangkutan, pengolahan dan pembenahan Limbah B3 RSUD Raden Mattaher tahun 2024.

Singkat cerita, menyambut awal tahun 2025, RSUD Raden Mattaher melakukan evaluasi terkait pengelolaan Limbah B3 RSUD Raden Mattaher dan menemukan dugaan pelanggaran hukum dan perjanjian baik dalam pengangkutan dan pengelolaan serta pemusnahan Limbah B3.

"Maka dari itu dengan itikad baik RSUD raden Mattaher ingin menyampaikan hasil evaluasi tersebut dengan mengundang PT Anggrek Makmur Jambi pada tanggal 24 Januari 2025 di RSUD Raden Mattaher, akan tetapi dengan itikad tidak baik PT Angrek Makmur Jambi tidak hadir," sebut Ilham yang mewakili rekannya tergabung dalam Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Humaniora Jambi ini.

"Bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan RSUD Raden Mattaher menemukan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang diduga dilakukan oleh PT.Anggrek Jambi Makmur," ungkap Ilham.

Hasil evaluasi itu, dirincikan Ilham, PT AJM tidak memiliki kewenangan dan perizinan melakukan pengumpulan dan pengolahan serta Pemusnahan Limbah B3, melainkan hanya memiliki perizinan jasa pengangkutan Limbah B3 saja.

Ilham menjelaskan, diduga PT AMJ melakukan Pengumpulan Limbah B3 di Gudang miliknya secara Illegal dan tanpa sepengetahun dan persetujuan dari RSUD Raden Mattaher, sehingga dikhawatirkan Limbah B3 tersebut bisa saja bercampur dengan limbah B3 lainnya dan ada dugaan Limbah B3 tersebut tidak diangkut ke Lokasi pengolahan dan pemusnahan.

"Melainkan diduga dijual kepihak lain atau tidak diangkut untuk diolah dan dimusnahkan kepada perusahan yang memiliki izin, yang mana sampai sekarang PT AJM tidak melaporkan apakah Limbah B3 sudah selesai diangkut ke Perusahaan yang memiliki izin dan sesuai perjanjian," katanya.

Atas dasar itu, kata Ilham, PT.AJM telah melakukan pelanggaran poin perjanjian angka 5 yakni melakukan kelalaian /kesengajaan dalam melaksanakan tugas pengangkutan yang dipercayakan kepadanya, termasuk pelanggaran penurunan barang yang diangkut bukan pada tempat yang telah ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: