>

Kabar Gembira, Pj Wali Kota Luncurkan Perizinan Cepat dan Bebaskan Retribusi Bagi PBG-MBR

Kabar Gembira, Pj Wali Kota Luncurkan Perizinan Cepat dan Bebaskan Retribusi Bagi PBG-MBR

Kabar Gembira, Pj Wali Kota Luncurkan Perizinan Cepat dan Bebaskan Retribusi Bagi PBG-MBR-Foto: Istimewa-

Sebelumnya, dalam laporan kegiatan tersebut, Asisten Administrasi Umum, M Jaelani selaku koordinator mengungkapkan 3 syarat pendukung sebagai faktor penentu dalam menyukseskan dalam penerbitan PBG-MBR itu.

"Pertama, prototipe yang harus terlebih dahulu dipersiapkan, karena merupakan model awal atau rancangan dari suatu produk atau desain. Dalam hal ini dari hasil studi tiru ke Pemkab Bogor, Pemkot Jambi menerima 55 prototipe, tentunya ini akan kita modif untuk diberlakukan di kota Jambi," ungkapnya. 

"Selanjutnya, aplikasi SIMBG yang telah disiapkan Kementerian PU tidak dalam kondisi eror. Dan yang terakhir adalah kondisi jaringan yang harus stabil dan lancar," lanjutnya. 

Terkait SDM, Jaelani juga menegaskan sudah diisi dengan tenaga-tenaga yang berpengalaman dalam bidang masing-masing. Namun akan terus diberikan pelatihan guna memberikan layanan yang maksimal bagi masyarakat. 

Sebagaimana diketahui, layanan ini merupakan program Pemerintah Pusat yang merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah untuk mendukung kebijakan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. 

PBG-MBR yang dilaunching Pj Wali Kota Jambi ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, 3015/KPTS/M/2024, 600.10-484 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang digagas oleh Presiden RI. 

Selain menindaklanjuti Keputusan Bersama 3 Menteri itu, Pemkot Jambi juga telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemberian Insentif Fiskal Terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk mengatur salah satunya tentang golongan masyarakat di Kota Jambi yang berhak menerima manfaat untuk pembebasan BPHTB dan retribusi PBG. (hfz)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: