Prabowo: Saya Mau Jadi Presiden Turunkan Harga/biaya Haji
![Prabowo: Saya Mau Jadi Presiden Turunkan Harga/biaya Haji](https://jambiekspres.disway.id/upload/fd06f6d43bcb1b841aeedd4b304247f1.jpg)
Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara HUT ke-17 Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025). -Foto : ANTARA/Livia Kristianti-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Presiden RI Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra menekankan ingin menjadi sosok presiden yang membuat kebijakan penurunan harga, termasuk penurunan harga/biaya haji, seiring dengan turunnya tiket pesawat.
Dalam sambutan pada HUT Ke-17 Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat, Sabtu, Prabowo mengatakan bahwa rakyat mengharapkan hasil yang nyata dari kebijakan pemerintah, salah satunya dengan ongkos haji tahun 2025 yang tercatat turun dari 2024.
"Kalau bisa, harga naik haji turun. Ada Menteri Agama di sini? Ada Badan Haji? Kalau bisa, ongkos naik haji turun lagi. Saya mau jadi presiden yang nurunin harga-harga," kata Prabowo, dikutip dari Antara.
Ada pun Presiden Prabowo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah /2025 yang mengatur besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Dalam Keppres itu, besaran Bipih calon jamaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 berdasarkan embarkasi, contohnya Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875. 751,00
Prabowo pun menegaskan bahwa hanya harga gabah di tingkat petani-lah yang harus naik. Kepala Negara mengingatkan kepada para pengusaha agar bisa mengambil untung yang sewajarnya, demi kesejahteraan rakyat.
Secara khusus, Presiden juga mewanti-wanti pada penggiling dan mau bekerja sama dengan pemerintah demi kesejahteraan petani melalui nilai tukar petani yang meningkat.
"Petani kita harus dapat keuntungan yang cukup. Kalau kamu tidak patuh dengan peraturan pemerintah, kami akan bertindak. Dan dasar hukum saya kuat, dasar hukum saya adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara," kata Presiden.(ANTARA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: