>

Pemkot Jambi Diminta Tutup Permanen Helen’s Play Mart

Pemkot Jambi Diminta Tutup Permanen Helen’s Play Mart

Pemkot Jambi Diminta Tutup Permen Helen’s Play Mart-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Proses penyegelan terhadap Helen's Play Mart mendapat perhatian dari Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Jambi. 

Ketua FPI Kota Jambi, Ahmad Syukri Baraqbah, mendesak pemerintah untuk menutup Helen’s Play Mart secara permanen.  

Ia menilai lokasi hiburan malam tersebut tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga tidak sesuai dengan tata letak karena berdekatan dengan rumah dinas Gubernur Jambi dan rumah sakit.  

"Saya berharap tempat ini ditutup permanen, dan pemerintah tidak mengeluarkan izin sama sekali. Lokasinya terlalu terbuka dan dekat dengan area yang seharusnya bebas dari aktivitas seperti ini," tegasnya. 

Sebelumnya,Tim Terpadu (Timdu) Pemerintah Kota Jambi lakukan sidak dan menyegel tempat hiburan malam Helen’s Play Mart yang berlokasi di Jalan Raden Pamuk, Kota Jambi, pada Rabu (6/2/2025).

Dalam inspeksi mendadak (sidak), Timdu menemukan bahwa pengelola Helen’s Play Mart tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah. 

Berdasarkan temuan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menyegel atau menutup sementara tempat hiburan tersebut hingga legalitas operasionalnya diselesaikan.  

Sekretaris Satpol PP Kota Jambi, Fengky Ananda mengatakan, Penyegelan dilakukan karena tempat tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari Pemkot Jambi.  

"Untuk sementara, lokasi ini kami segel karena menyalahi aturan. Pengurusan izinnya belum selesai," katanya.

Terkait penjualan minuman beralkohol (minol) di dalam Helen’s Play Mart, Fengky menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penyitaan. Distribusi minuman tersebut diduga berasal dari distributor berizin resmi.  

"Kalau kita menyita minuman alkohol tanpa dasar hukum yang kuat, itu salah. Jadi, sementara lokasi ini ditutup dan tidak boleh ada aktivitas apa pun," tegasnya.  

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan (Dalwas) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Budi Kurniawan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihak Helen’s Play Mart belum mengajukan permohonan izin Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) untuk golongan B dan C.  

"Permohonan izinnya belum masuk ke kami. Akan ada pertemuan lanjutan untuk mencocokkan posisi barang (minol) dan distributor yang terkait," jelas Budi.  

Ia menambahkan bahwa Disperindag tidak dapat menyita minuman beralkohol tanpa putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: