KPU Kerinci Bantah Dalil Pemohon
Kuasa Hukum KPU Kabupaten Kerinci, R Surya Nuswantoro memberi keterangan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pilkada Kerinci di Mahkamah Konstitusi (MK).---Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci membantah dalil calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kerinci Darmadi-Darifus yang menyatakan bahwa perolehan suara pasangan Monadi-Murison disebabkan oleh pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hal ini dikarenakan Termohon tidak pernah dilaporkan terkait pelanggaran TSM maupun Putusan dari Bawaslu terkait pelanggaran TSM.
Demikian jawaban Termohon yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, R Surya Nuswantoro dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang lanjutan Perkara Nomor 125/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci 2024 ini beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Surya menuturkan bahwa berkenaan dengan dalil pelanggaran TSM tersebut, Pemohon tidak memuat penjelasan berkaitan dengan adanya kesalahan dengan tidak menyebutkan lokus terjadinya pelanggaran TSM. Dengan demikian, dalil Pemohon menurut Surya tidak memenuhi syarat yang ditetapkan PMK 3/2024.
“Pemohon tidak mampu menguraikan secara jelas, menyeluruh, adanya pelanggaran unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang meliputi wilayah, jumlah pemilih, intensitas dan rangkaian perbuatan pada proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2024,” ujar Surya.
Atas dasar dalil tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2024.
Senada dengan Termohon, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Heru Widodo juga membantah dalil Pemohon yang menyatakan bahwa suara Pihak Terkait diperoleh dengan pelanggaran yang bersifat TSM berupa penyalahgunaan wewenang PJ Bupati Kerinci kepada Pihak Terkait. Menurut Heru, pelantikan Asraf sebagai PJ Bupati pada tahun 2023 tidak ada sangkut pautnya dengan kemenangan Pihak Terkait karena pelantikan PJ Bupati merupakan kewenangan Gubernur. Apalagi pelantikan tersebut dilakukan pada tahun 2023.
“Mengenai tuduhan pelantikan Asraf tersebut menuai polemik karena pernah pada tahun 2013 menduduki jabatan sebagai Kepala Satpol PP yang terbukti pernah aktif dalam melakukan pelanggaran netralitas ASN, namun itu adalah untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2013 yang tidak ada sangkut pautnya dan tidak dapat ditunjukkan gimana hubungannya dengan pelanggaran yang terjadi 11 tahun kemudian,” ujar Heru.
Atas dasar hal tersebut, Pihak terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2024.
Adapun Bawaslu Kabupaten Kerinci yang diwakili oleh Doni Aria Saputra memberi keterangan berkenaan dengan dalil permohonan perihal pelanggaran TSM dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci. Pada pokoknya menurut Bawaslu tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan berkenaan dengan dalil tersebut. (aiz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: