Kabar Gembira, Pj Wali Kota Akan Launching Perizinan Cepat Bangunan Gedung dan Pembebasan BPHTB Bagi MBR
Kabar Gembira, Pj Wali Kota Akan Launching Perizinan Cepat Bangunan Gedung dan Pembebasan BPHTB Bagi MBR--
"Alhamdulillah dari simulasi yang dilakukan hari ini bisa didapatkan pelayanan dalam waktu 10 jam, dan sudah dihitung benar secara rigid. Kemudian terkait fasilitasi dari Bank Jambi dan BTN pada hari ini keduanya telah siap untuk menindaklanjuti persiapan pelayanan ini dari sisi Perbankan," lanjutnya.
Pj Wali Kota Jambi itu optimis, Pemkot Jambi bersama Perbankan akan dapat menerapkan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tipe 36 Fungsi Hunian Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kurang dari 10 jam itu sebagaimana arahan Presiden untuk mempermudah kepemilikan rumah bagi seluruh masyarakat di Indonesia.
"InsyaAllah, di Kota Jambi secara perlahan bisa difasilitasi, baik oleh Pemerintah Daerah maupun Perbankan. Dan tentu saja ini merupakan pelaksanaan dari arahan bapak Presiden, yang ditindaklanjuti dalam SKB 3 Menteri yakni, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Menteri Pekerjaan Umum, dimana untuk masyarakat berpenghasilan rendah harus benar-benar difasilitasi, disitu negara harus hadir dengan memudahkan dan meringankan beban bagi masyarakat untuk mendapatkan rumah," pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini Pemerintah sedang mengupayakan pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui program ini, pemerintah akan membangun 1 juta rumah di perkotaan dan 2 juta rumah di perdesaan. Langkah tersebut untuk mengatasi angka backlog perumahan di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, guna menindaklanjuti arahan Presiden terkait penyediaan 3 juta rumah bagi rakyat itu, 3 Menteri Kabinet Merah Putih telah melakukan penandatanganan Keputusan Bersama.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang PBG itu ditandatangani oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
SKB ini bertujuan untuk mempercepat akses MBR memiliki hunian layak. SKB ini juga mengatur pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: