>

Syukur-Khafid Bantah Dalil Pemohon, Terkait Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Dalam Pilkada Merangin

Syukur-Khafid Bantah Dalil Pemohon, Terkait Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Dalam Pilkada Merangin

Ketua Bawaslu Provinsi Jambu Wein Arifin mendampingi Ketua Bawaslu Merangin Himun Zuhri dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Merangin di Mahkamah Konstitusi (MK).-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Merangin M Syukur- Abdul Khafidh membantah dalil pasangan Nalim dan Nilwan Yahya yang menyebutkan adanya keterlibatan Anggota DPRD aktif atas nama Yuzan. 

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 180/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selaku pihak terkait pasangan Syukur-Khafid melalui kuasa hukumnya Amin Fahrudin menjelaskan bahwa dalil pemohon berkenaan dengan adanya keterlibatan Yuzan yang diduga mempengaruhi pendirian para Pemilih di 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Renah Pembarap, Kecamatan Sungai Manau dan Kecamatan Pangkalan Jambu tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan. Hal ini didasarkan pada pemberitahuan tentang Status Laporan Bawaslu Kabupaten Merangin.

“Justru Pemohonlah yang melakukan pelanggaran kampanye dengan cara pawai arak-arakan di jalan raya lintas Sumatera dan telah dilaporkan ke Bawaslu yang mana Bawaslu telah menyatakan Pemohon terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Amin.

Sedangkan Bawaslu Kabupaten Merangin yang diwakili oleh Himun Zuhri memberi keterangan berkenaan dengan keterangan pihak terkait tersebut yang pada pokoknya menurut Bawaslu Kabupaten Merangin menerima laporan pelanggaran pemilihan. 

Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Merangin mengumumkan pemberitahuan tentang status laporan tanggal 17 November 2024 yang pada pokoknya proses penanganan pelanggaran dihentikan karena tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Atas dasar dalil tersebut, pihak terkait memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Tahun 2024 sah dan mengikat.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin melalui kuasa hukumnya Saleh merespons dalil pemohon berkenaan dengan ketidaknetralan ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Tahun 2024.

Dalam keterangannya, Saleh menerangkan tidak terdapat pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Tahun 2024 karena berdasarkan fakta yang ada, tidak terdapat satu kondisi apapun yang mengharuskan Termohon untuk menindaklanjuti atau melakukan hal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Atas dasar hal tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon serta menyatakan Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Tahun 2024. (aiz)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: