Pj Bahri Sebut Masih Tunggu PMK Soal Besaran Relokasi Anggaran 2025
![Pj Bahri Sebut Masih Tunggu PMK Soal Besaran Relokasi Anggaran 2025](https://jambiekspres.disway.id/upload/625f5ceba330dd45628737de67c4f321.jpg)
Pj Bupati Sarolangun, Bahri -Foto: Istimewa-
SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten SAROLANGUN menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 01 Tahun 2025, dan Surat Edaran bersama Mentri Keuangan dan Mentri Dalam Negeri tanggal 11 Desember 2024, tentang efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam surat edaran bersama antara Mentri Keuangan dan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) pada tanggal 11 Desember, bahwa disebutkan para Gubernur, Wali Kota atau Bupati untuk melakukan efisiensi belanja, melakukan pencadangan belanja sebagian dana transfer ke daerah untuk infrastruktur atau diperkirakan untuk infrastruktur yang bersumber dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik hingga dana tambahan infrastruktur.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga diminta untuk pengelolaan dana desa diprioritaskan untuk pengentasan kemiskinan sesuai dalam SE, serta melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaan bersumber dari transfer ke daerah yang dicadangkan sampai dengan peraturan PMK mengenai besaran itu diterbitkan.
Terkait hal tersebut, Penjabat Bupati Sarolangun Dr Bahri, S.STP, M.Si saat diminta tanggapannya, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun saat ini masih menunggu Peraturan Mentri Keuangan (PMK) lebih lanjut terkait besaran anggaran yang harus dicadangkan tersebut.
* Persentase belum tahu kita berapa persen, setelah kita cadangkan itu, memperhatikan belanja pegawai, belanja operasional, belanja jasa honorer untuk PPPK agar pelayanan tidak terganggu, pembayaran pinjaman,” katanya.
” Setelah kita cadangkan itu, uang itu disimpan menunggu petunjuk, termasuk besarannya yang dicadangkan tersebut, karena akan ditetapkan lebih lanjut oleh Mentri Keuangan,”tambahnya.
Bahri menjelaskan, dana yang dicadangkan dapat direlokasi atau dirubah program kegiatannya dan di gunakan sesuai dengan prioritas yang juga nanti ditetapkan oleh Mentri Keuangan Republik Indonesia.
” Kita daerah juga diminta melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari yang dicadangkan tadi, karena akan dirubah program kegiatannya, di refocusing nanti,” terangnya
Terkait Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, lanjut Bahri menjelaskan, bahwa kepala Daerah baik Gubernur, Bupati ataupun Wali Kota, juga diminta melakukan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
” Kalau Sarolangun, Dana transfer lebih kurang 1,2 Triliun, total APBD kita 1,4 Triliun. Dan kita akan tindaklanjuti Inpres bapak Presiden,” katanya.
Salah satu anggaran APBD yang menjadi perhatian dalam Instruksi Presiden tersebut, yakni Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Bahri menjelaskan, bahwa semua OPD dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun akan diberlakukan, termasuk di Sekretariat DPRD Sarolangun.
” Kalau melihat anggaran semua OPD, s
Sekwan juga OPD, tetapi kita akan berkoordinasi dengan DPRD memberitahukan bahwa adanya Inpres 2025,” pungkasnya.(hnd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: