Sengketa Pilkada Muaro Jambi, KPU: Pemilih di 203 TPS Terdaftar dalam DPT dan Memenuhi Syarat
Pilkada Serentak 2024--
Adapun Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi yang diwakili oleh Dedi Wahyudi memberi keterangan berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut yang pada pokoknya berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi terdapat data Pemilih non e-KTP sebanyak 1.745 yang tersebar pada sebelas kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi. Untuk kecamatan yang didalilkan oleh Pemohon, masih terdapat sekitar 475 Pemilih non e-KTP tertanggal 20 November 2024.
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Selasa (14/1/2025), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jambi Muaro Jambi Nomor Urut 2 Zuwanda dan Sawaluddin (Zuwanda-Sawaluddin) selaku Pemohon mendalilkan masifnya pelanggaran mengenai adanya orang-orang yang memilih padahal tidak mempunyai hak pilih dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi 2024 (Pilbup Muaro Jambi).
Pelanggaran tersebut terjadi karena banyaknya warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Akan tetapi, orang-orang yang tidak punya hak pilih tersebut difasilitasi dan dibiarkan mencoblos di TPS. Hal ini dinilai telah merugikan perolehan suara sah Pemohon karena pada dasarnya pelanggaran terhadap penggunaan hak pilih berimplikasi pada adanya penggelembungan suara terhadap pasangan calon tertentu. Dalam permohonannya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi (KPU Muaro Jambi) menurut Pemohon membiarkan praktik pelanggaran dan kecurangan yang merugikan perolehan suara Pemohon tersebut dan menguntungkan perolehan suara pasangan calon lain.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1555 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1385 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Tahun 2024 yang ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 7 Desember 2024 adalah batal, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang perolehan suara di 203 (dua ratus tiga) TPS yang tersebar di 46 desa dan berada di wilayah tiga kecamatan, pada Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: