Pembunuhan dan Mutilasi Jasad Wanita Ditemukan di Ngawi, Berikut Kronologi Pembunuhannya
Polisi saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan dan mutilasi mayat wanita dalam koper di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/1/2025). (ANTARA/Willi Irawan)--
Pada Selasa (21/1) sekitar pukul 08.00 WIB, koper berisi tubuh korban diberi lakban dan plastik wrap. Lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, mengangkut koper dan plastik berisi potongan tubuh korban ke dalam mobil yang disewanya. Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka tiba pada lokasi pembuangan pertama di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka menuju lokasi pembuangan kedua di daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Ponorogo. Di tempat itu lah kaki korban dibuang. Keesokan harinya, pada 22 Januari sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka membuang kresek berisikan kepala korban di Jl. Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
"Dari keterangan sementara, teman korban hanya dimintai tolong untuk mengantar tersangka ke rumah neneknya di Daerah Tulungagung yang merupakan rumah kosong. Namun, ia sudah diamankan dan diperiksa untuk mendalami peran. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan masih kerabat dari tersangka," ujarnya.
Terkait kasus ini, tersangka pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal (hukuman) mati atau (penjara) seumur hidup," tambah Farman. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: