KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sebanyak tiga
Desa di Kabupaten
KERINCI, telah mengajukan RAPBDes ke Dinas Pemerintahan Masyarakat dan
Desa Kabupaten
KERINCI,untuk melakukan pencairan
Dana Desa tahap I Tahun 2025.
Hingga saat ini masih ada sekitar 282
Desa lagi yang belum mengajukan berkas,untuk melakukan pencairan
Dana Desa Tahap I Tahun 2025.
Kepala Bidang Keuangan dan Aset
Desa Dinas Pemerintahan Masyarakat dan
Desa Kabupaten
KERINCI Kemdepit mengatakan bagi
Desa yang belum mengajukan berkas pencairan
Dana Desa,untuk segera melengkapi berkas yang dibutuhkan,agar
Dana Desa bisa di salurkan serta untuk tidak menunda-nunda. Hal ini akan mengganggu proses pembangunan di
Desa.
"Bagi
Desa yang belum maupun mempersiapkan berkas pencairan
Dana Desa untuk segera melengkapi,agar proses pembangunan di
Desa bisa di laksanakan," kata Kepala Bidang Keuangan dan Aset
Desa Dinas Pemerintahan Masyarakat dan
Desa Kabupaten
KERINCI Kemdepit
Selain itu juga,untuk batas akhir pengajuan berkas
Dana Desa tahap I tahun 2025 hingga 15 Juni 2025 mendatang.
"Jangan menunggu batas akhir,baru mengajukan berkas pencairan
Dana Desa kalau bisa cepat kenapa harus di tunda," tegasnya
Untuk tiga
Desa yang telah mengajukan berkas untuk pencairan
Dana Desa yakni
Desa Bintang Merak dan
Desa Pasar Kerman Kecamatan Bukit Kerman serta
Desa Masgo Kecamatan Gunung Raya.
"Agar
Desa yang lain bisa menyusul menyerahkan berkas pencairan
Dana Desa," pungkasnya
Sementara itu, pemerintah
Desa diminta untuk menggunakan
Dana Desa tepat sasaran dan sesuai hasil musyawarah yang telah di sepakati serta untuk tidak menyalahgunakan
Dana Desa demi keuntungan pribadi,hal ini akan membawa para pelakunya kemeja persidangan.(Hdp)