>

PHPU Pilkada Muaro Jambi, Zuwanda-Sawaluddin Persoalkan Banyak Pemilih Belum Lakukan Perekaman e-KTP

PHPU Pilkada Muaro Jambi, Zuwanda-Sawaluddin Persoalkan Banyak Pemilih Belum Lakukan Perekaman e-KTP

Pasangan Zuwanda-Sawaludin -Foto: Istimewa-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID –  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jambi Muaro Jambi Nomor Urut 2 Zuwanda dan Sawaluddin (Zuwanda-Sawaluddin) mendalilkan masifnya pelanggaran mengenai adanya orang-orang yang memilih padahal tidak mempunyai hak pilih dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi 2024 (Pilbup Muaro Jambi).

Hal ini karena banyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP dan diduga terjadi di 203 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 796 TPS se-Kabupaten Muaro Jambi.

Hal ini didalilkan oleh Zuwanda-Sawaluddin selaku Pemohon Perkara Nomor 139/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Muaro Jambi Tahun 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK.

“Penggunaan hak pilih dari orang-orang yang secara hukum tidak mempunyai hak pilih di berbagai TPS yang Pemohon dapatkan buktinya terdapat di 203 TPS yang tersebar di 3 kecamatan,” ujar Heru Widodo selaku kuasa hukum dikutip dari website MK.

Pelanggaran tersebut terjadi karena banyaknya warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Akan tetapi, orang-orang yang tidak punya hak pilih tersebut difasilitasi dan dibiarkan mencoblos di TPS.

Hal ini dinilai telah merugikan perolehan suara sah Pemohon karena pada dasarnya pelanggaran terhadap penggunaan hak pilih berimplikasi pada adanya penggelembungan suara terhadap pasangan calon tertentu.

Dalam permohonannya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi (KPU Muaro Jambi) menurut Pemohon membiarkan praktik pelanggaran dan kecurangan yang merugikan perolehan suara Pemohon tersebut dan menguntungkan perolehan suara pasangan calon lain.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1555 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1385 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Tahun 2024 yang ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 7 Desember 2024 adalah batal, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang perolehan suara di 203 (dua ratus tiga) TPS yang tersebar di 46 Desa dan berada di wilayah 3 Kecamatan, pada Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.

“Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di 203 (dua ratus tiga) TPS yang tersebar di 46 Desa yang berada di wilayah 3 Kecamatan, pada Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi,” tandas Deddy Yuliansah selaku kuasa hukum Pemohon lainnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: