Dibuka Mulai Maret untuk 269 Ribu Guru, Berikut Kriteria Peserta PPG Kementerian Agama
Menag Nasaruddin Umar--
4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Belum memiliki sertifikat pendidik;
6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.
7. Bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: