>

Cek Distribusi BBM, BPH Migas Sidak TBBM Jambi

Cek Distribusi BBM, BPH Migas Sidak TBBM Jambi

Perjanjian Kerja Sama BPH Migas dan Pemprov Jambi Segera Diimplementasikan--

“InsyaAllah dalam waktu dekat kita akan realisasikan program kerja dengan turun langsung ke lapangan, baik dari sisi pengaturan dan sistem digitalisasi penyaluran BBM. Sehingga, diharapkan pemanfaatan BBM ini dapat berdampak langsung kepada masyarakat serta meningkatkan perekonomian daerah Jambi,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra mengutarakan bahwa jumlah besaran BBM subsidi dan kompensasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah wajib disalurkan kepada masyarakat yang berhak. “Kami, BPH Migas, harus memastikan kuota BBM Solar dan Pertalite dimanfaatkan secara tepat sasaran,” tutur Yapit.

Lebih lanjut, Yapit menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi dapat mengadopsi kebijakan terkait penyaluran BBM subsidi sebagaimana yang telah dilakukan Provinsi lainnya.

“Seperti di Papua dan Sumatera Barat, pihak Pemerintah Daerah menerbitkan surat edaran dari Gubernur dengan pertimbangan kewilayahan masing-masing untuk mengatur pembelian Solar dan Pertalite,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Syarif Fasha menuturkan, Pemerintah Daerah berperan penting dalam mengoptimalisasi kuota BBM subsidi dan kompensasi yang telah disepakati.

“Karena kami di DPR juga mengawasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka dari itu kami minta kepada masing-masing pemerintah kota dan pemerintah kabupaten di Jambi dapat merumuskan kembali usulan jumlah BBM yang akan dimanfaatkan sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing,” jelasnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan bahwa upaya bersama dalam mewujudkan distribusi LPG PSO, JBT, dan JBKP secara tepat guna dan tepat sasaran di wilayah Jambi merupakan hal yang penting. Dengan dilakukan monitoring kepada seluruh elemen pemerintah kota dan pemerintah kabupaten di Jambi, diharapkan penyusunan alokasi konsumsi kebutuhan LPG PSO, JBT, dan JBKP tidak melebihi dari kuota yang telah ditetapkan.

“Selain itu, dari diskusi ini nantinya kita dapat sejalan dalam melaksanakan sosialisasi dan pengawasan bersama terhadap penggunaan dan pendistribusian LPG PSO, JBT, dan JBKP, serta kepada konsumen nelayan, petani, hingga sektor lain yang memanfaatkan Surat Rekomendasi,” tuturnya.

Pada diskusi tersebut, hadir Anggota Komisi XII DPR RI sebagai Narasumber Syarif Fasha, Cek Endra dan Rocky Candra, Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi yang hadir secara daring, Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Area Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Erwin Dwiyanto, Senior Manager Operation and Maintenance  PPN Sumbagsel Yardinal, Region Manager Retail Sales PPN Sumbagsel Drestanto, Hiswana Migas, serta Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: