Pendaftaran PPPK Gelombang 2 Diperpanjang
Erry Harry Wibawa, Kabid IPK BKPSDM Sarolangun -Foto: Istimewa-
SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemkab Sarolangun, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun, melakukan perpanjangan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang dua, sejak 6 Januari hingga 15 Januari mendatang.
Hal ini, dipastikan setelah BKPSDM Kabupaten Sarolangun, mendapatkan surat Menpan-RB terbaru terkait perpanjangan seleksi PPPK periode kedua.
Linda Novita Hirawaty, Kepala BKPSDM Sarolangun, melalui Erry Harry Wibawa, selaku Kabid IPK BKPSDM Kabupaten Sarolangun mengatakan, untuk tahapan seleksi PPPK periode kedua sudah berjalan. Dimana seharusnya pada 07 Januari 2025 merupakan batas akhir pendaftaran administrasi untuk seluruh pelamar PPPK Kabupaten Sarolangun periode kedua.
“Pada 6 Januari 2025, sudah beredar surat MenPAN terbaru terkait perpanjangan untuk seleksi PPPK periode kedua sampai dengan tanggal 15 Januari 2025,” katanya.
Disampaikannya, jika dilihat dari surat dari MenPAN-RB dan BKN, perpanjangan ini memberikan kesempatan kembali kepada seluruh peserta yang memiliki peluang yang sama sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku bagi yang diperbolehkan untuk melamar PPPK diperiode kedua ini.
Sedangkan untuk seleksi PPPK periode pertama sudah selesai tahapannya bahkan sudah diumumkan kelulusannya untuk formasi tenaga teknis dan tenaga kesehatan.
“Tinggal kita menunggu terkait pengumuman dari PPPK formasi guru, dan itu masih menunggu hasil rekapitulasi resmi dari BKN,” jelasnya.
Sementara bagi peserta seleksi periode pertama yang memiliki kategori R3 atau peserta tidak memenuhi passing grade tetapi memenuhi syarat dasar untuk ikut seleksi berikutnya, maka sifatnya menunggu untuk dilakukan rekapitulasi terbaru lagi.
“Terkait hak-hak mereka (Kategori R3) nanti, dimana kami juga masih menunggu aturan dari MenPAN-RB terkait formasi atau penentuan optimalisasi terhadap para pelamar PPPK periode pertama yang masuk kategori R3. Kita masih menunggu bagaimana mekanismenya dan mereka masih memiliki harapan tetap terakomodir didalam seleksi PPPK di formasi 2024,”pungkasnya.(hnd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: