Lagi Gara-gara Rental Mobil, Kali Ini Eks Anggota TNI yang Dibunuh
Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (tengah) ketika memberikan keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan mantan anggota TNI Andreas Rury Stein Sianipar, Jumat (3/1/2025). -(ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)-
"Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 ayat (3) Subs Pasal 333 ayat (3) KUHPidana," jelas Gidion. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: