>

Jalan Tol Probowangi Seksi I Gending-Kraksaan Difungsionalkan, Berikut Ketentuannya

Jalan Tol Probowangi Seksi I Gending-Kraksaan Difungsionalkan, Berikut Ketentuannya

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau kesiapan Ruas Tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi I yang terletak di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu (22/12/2024).--

“Ruas jalan ini aman untuk dilewati kendaraan, asalkan para pengendara tetap mematuhi arahan petugas dan rambu-rambu lalu lintas yang ada. Para pengendara diharapkan mempertahankan kecepatan tidak lebih dari 40 km/jam,” kata Gunadi. 

Demi kenyamanan pengendara, ruas tol fungsional ini dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti layanan informasi dan Posko Nataru pada exit tol Krasaan. Ruas tol fungsional ini tidak berbayar, sehingga masyarakat tidak ditarik pembayaran saat masuk gerbang tol.

Menyambut Libur Nataru 2024, Kementerian PU membuka 7 (tujuh) ruas tol fungsional sepanjang 120,4 km.

Selain Ruas Gending-Krasaan, ruas tol fungsional lainnya adalah Ruas Tanjung Pura-Pangkalan Brandan sepanjang 19 km, Ruas Padang Tiji-Seulimeum sepanjang 24,67 km, sebagian Ruas Kuala Tanjung-Indrapura sepanjang 10,15 km, Ruas Sukabungah-Sadang (Segmen Kutanegara-Sadang) sepanjang 8,5 km, dan Ruas Klaten – Purwomartani (Segmen Klaten – Prambanan) sepanjang 8.6 km.

Turut hadir mendampingi Menteri Dody, Kepala Biro Komunikasi Publik Pantja Dharma Oetojo, Kepala Pusat Analisis Kebijakan Eko Suhendratma, dan Kepala BBPJN Jawa Timur - Bali Gunadi Antariksa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: