>

UMK Sarolangun Naik, Pemkab Ancam Beri Sangsi Perusahaan Yang Tak Ikut Aturan

UMK Sarolangun Naik, Pemkab Ancam Beri Sangsi Perusahaan Yang Tak Ikut Aturan

Dedi Hendry, Pj Sekda Sarolangun. -Foto: Istimewa-

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dengan naiknya UMP Provinsi Jambi, maka dari itu Pemerintah Kabupaten SAROLANGUN juga resmi menetapkan upah minimun kabupaten (UMK) tahun 2025 naik menjadi 6,5 persen.

Penetapan UMK Sarolangun tahun 2025 tersebut, berdasarkan hasil rapat bersama Dewan Pengupahan Sarolangun.

Diketahui, bahwa besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sarolangun tahun 2025 adalah 6,5 persen dari UMK Sarolangun tahun 2024 sebesar Rp3.119.498,35 menjadi Rp3.322.266, perbulan.

Penjabat Sekda Sarolangun, Dedi Hendry mengingatkan, agar perusahaan di Kabupaten Sarolangun untuk mengikuti aturan yang ada.

"Diharapkan ikuti aturan yang ada, jika tak ikuti aturan akan ada sangsi bagi perusahaan yang tidak mau menerapkan UMK, dan ikuti lah sesuai aturan yang ada," kata PJ Sekda Sarolangun Dedi Hendry.

Dedi uga berharap, semua perusahaan di Kabupaten Sarolangun dapat menerima kenaikan UMK Kabupaten Sarolangun tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

"Jika tidak ada mengikuti aturan, akan kita berikan sangsi tegas, diharapkan masyarakat jika ada hak nya tidak dibayarkan sesuai aturan segera laporkan ke pemerintah daerah dan pihak terkait dalam hal ini Disnakertrans," pungkasnya.(hnd)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: