>

280 Gugatan Pilkada Dibawa ke MK, Lewati Batas Waktu MK Akan Tetap Pertimbangkan dan Putuskan Perkara PHP Kada

280 Gugatan Pilkada Dibawa ke MK, Lewati Batas Waktu MK Akan Tetap Pertimbangkan dan Putuskan Perkara PHP Kada

Gedung Mahkamah Konstitusi--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Hingga Jumat (13/12/2024) dini hari pukul 04.29 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak 280 permohonan PHP Kada Tahun 2024.

Dari 280 permohonan yang masuk, sebanyak 134 permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id.

Sementara sebanyak 146 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

Dari 280 permohonan itu terdiri dari 16 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, 217 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati, dan 47 Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota. 

Sementara itu, meski batas waktu tiga hari kerja pendaftaran permohonan Perselisihan Hasil Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Kada 2024) telah berakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) tak lantas menolak permohonan yang masih berdatangan.

Hal ini dilakukan karena sebuah lembaga peradilan tidak boleh menolak perkara yang masuk.

“Prinsip umumnya begitu, tidak boleh menolak permohonan yang masuk. Tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Harus tetap dipertimbangkan dan diputus,” ucap Ketua MK Suhartoyo ketika ditemui rekan media pada Kamis (12/12/2024) malam dikutip dari website MK

Disinggung mengenai jumlah permohonan yang masuk (280 permohonan) lebih sedikit dibandingkan dengan prediksi MK (324 permohonan), Suhartoyo mengatakan jumlah tersebut disebabkan beberapa faktor. Salah satunya menunjukkan sikap legowo para peserta yang berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2024. Lagipula, sambungnya, Pilkada Serentak baru dilaksanakan pada tahun ini.

“Bisa jadi sudah legowo menerima kekalahan. Bisa jadi tidak mau memperpanjang persoalan,” ucapan Suhartoyo yang didampingi oleh Wakil Ketua Saldi Isra dan Sekjen MK Heru Setiawan.

Sementara itu, menyoal syarat formil permohonan, Suhartoyo menyampaikan untuk kasus tertentu, kejadian khusus bisa menyimpangi syarat formil. “Tapi itu case by case ya, tidak semua seperti itu,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Suhartoyo memperkenalkan Kepala Biro Humas dan Protokol MK yang baru menjabat, yakni Pan Mohamad Faiz, kepada para wartawan. Suhartoyo menyampaikan Juru Bicara MK adalah Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Menurutnya, Enny akan menjelaskan informasi terkait dengan teknis yudisial, seperti proses perkara, persidangan, dan lainnya.

“Tapi kalau berkaitan dengan organisasi, personil, capaian-capaian kinerja kesekjenan bisa melalui humas yang melekat dengan jabatan Kepala Biro Humas dan Protokol, Mas Faiz ini,” jelas Suhartoyo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: