>

Majukan Layanan Perbankan, Bupati Tanjung Jabung Barat Teken MoU dan PKS dengan Bank 9 Jambi

Majukan Layanan Perbankan, Bupati Tanjung Jabung Barat Teken MoU dan PKS dengan Bank 9 Jambi

Majukan Layanan Perbankan, Bupati Tanjung Jabung Barat Teken MoU dan PKS dengan Bank 9 Jambi-Foto: Istimewa-

KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO.IDBupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank 9 Jambi) dalam rangka pemanfaatan jasa dan layanan perbankan. Penandatanganan tersebut berlangsung di Gedung Mahligai. 
 
Acara ini dihadiri oleh Direktur Utama Bank 9 Jambi, H. Khairul Suhairu, S.E., M.M., beserta jajaran, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanjung Jabung Barat, serta Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
 
Bupati Anwar Sadat dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui kerja sama ini, diharapkan dapat terbentuk sinergi yang saling menguntungkan antara Pemkab Tanjung Jabung Barat dan Bank 9 Jambi. Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya penerapan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, transparan, dan akuntabel dalam mendukung pembangunan daerah.
 
MoU dan PKS ini sangat penting, tidak hanya untuk percepatan realisasi penerimaan pajak, tetapi juga dalam hal pengadaan barang dan jasa, belanja modal, dan sektor lainnya yang menunjang kemajuan daerah,” ujar Bupati Anwar Sadat.
 
Sementara itu, Direktur Utama Bank 9 Jambi, Khairul Suhairi, menjelaskan bahwa MoU dan PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan dan inovasi dalam mendukung tata kelola keuangan pemerintah daerah yang lebih transparan dan efisien.
 
"Ada lima objek kesepakatan bersama antara lain, Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), SIPD Online, CMS (Cash Management Sistem), Fasilitasi Pelayanan perbankan dalam hal Pengelolaan Dana Daerah, Penerimaan, Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Jasa dan layanan perbankan lainnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya. (Sun) 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: