>

Polres Merangin Ungkap Sindikat TPPO, Modus Perekrutan Tenaga Kerja ke Luar Negeri

Polres Merangin Ungkap Sindikat  TPPO, Modus Perekrutan Tenaga Kerja ke Luar Negeri

Polres Merangin Ungkap Sindikat TPPO, Modus Perekrutan Tenaga Kerja ke Luar Negeri --

 

Sedangkan pelaku DF Alias KUMIS (48), berperan membeli tiket kapal Ferry dengan tujuan Dumai – Malaysia serta menyiapkan passport yang sebelumnya dikirim oleh tersangka MI untuk diserahkan kepada pihak kapal, dari kegiatan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp 200 ribu untuk setiap orangnya.

 

Terpisah Kasubsi Penmas  Polres Merangin Aiptu Ruly,  menambahkan bahwa saat ini pelaku MI dan DF Alias KUMIS beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin.

 

“Saat ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik, karena tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktek eksploitasi tenaga kerja ke Malaysia." Bebernya.

 

Kedua pelaku  akan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 10 undang-undang nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp 600 juta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: