>

Gaji Minimum di Riau Tahun 2025, Berikut Ketetapannya

Gaji Minimum di Riau Tahun 2025, Berikut Ketetapannya

Ilustrasi uang tunai-Foto: Istimewa-

RIAU, JAMBIEKSPRE.CO.ID - Tahun 2025 jika anda berencana kerja di Provinsi Riau makan upah minimum yang bisa dibawa pulang adalah Rp3.508.776,22.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Boby Rahmat mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum (UM) Tahun 2025 maka UM Riau 2025 ditetapkan/direkomendasikan sebesar angka tadi.

 

"Kenaikan UM Provinsi Riau ini telah menyikapi arahan Presiden Prabowo Subianto dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023," kata Boby Rahmat di Pekanbaru, Jumat (06/12), dikutip dari Antara.

 

Ia mengatakan itu di sela rapat sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Riau pada tahun 2025.

 

Menurut dia, UM ini akan menjadi acuan untuk penetapan upah di Provinsi Riau bagi kabupaten atau kota yang belum menetapkan UMK.

 

Ia menyebutkan untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi, dalam rapat digelar kini sepakat untuk menetapkan dua sektor pada tahun 2025, yaitu sektor Migas dan sektor perkebunan/pertanian.

 

"Untuk itu UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Riau tahun 2025 yang telah direkomendasikan agar diumumkan sebelum 11 Desember 2024," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: