OTT KPK Terhadap Pj Walikota Pekanbaru, Uang Disita Rp 6,8 Miliar, 9 Orang Diamankan
Penyidik KPK perlihatkan BB uang tunai yang disita dalam OTT terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu dini hari (4/12). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)--
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: