Polres Mukomuko-Bengkulu Gagalkan Peredaran 22 Paket Sabu
Satresnakorba Polres Mukomuko menggelar siaran pers penangakapam pengedar narkoba jenis sabu di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Selasa (3/12/2024). -ANTARA/Ferri.-
MUKO-MUKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID -Satuan Reserse Nakotika (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggagalkan peredaran sebanyak 22 paket narkotika jenis sabu dengan meringkus seorang pengedar narkotika, BS (36), warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh.
Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Narkoba Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang dalam siaran pers di Mukomuko, Selasa, mengatakan, BS ditangkap di rumah RK di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Senin (2/12) sekira pukul 14.00 WIB.
"Tersangka diamankan di rumah saudara RK di Desa Sibak, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 22 paket narkotika di dua tempat di wilayah ini," katanya, dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka BS ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu di seputaran Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Senin (2/12) sekira pukul 09.00 WIB.
Dari informasi masyarakat tersebut, kata dia, personel Satresnarkoba Polres Mukomuko melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 14.00 WIB dapat mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka BS.
Sebanyak 22 paket sabu ini, katanya, disita dari dua tempat kejadian peristiwa, yakni 7 paket di rumah RK dan sisanya sebanyak 15 paket di rumah tersangka BS di Desa Sibak.
Dia mengatakan, dari 7 paket sabu yang ditemukan di rumah RK, sebanyak 6 paket kecil sabu dibungkus plastik klip bening garis merah dimasukkan dalam plastik klip bening garis merah dan 1 paket sisa pakai sabu dibungkus plastik klip bening garis merah.
Dari sebanyak 15 paket sabu yang ditemukan di rumah tersangka, 14 paket kecil sabu dibungkus plastik klip bening garis merah dimasukkan dalam kotak plastik tusuk gigi warna hijau.
Selanjutnya, 1 paket besar narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening garis merah dimasukkan dalam kotak plastik tusuk gigi warna hijau.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut dia peroleh dari daerah Pekan Baru.
Sementara itu, modus operandi tersangka ini menyimpan narkotika golongan I jenis sabu tersebut untuk dijual kembali.
Tersangka ini, kata dia, melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.( Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: