Polisi yang Tembak Polisi AKP Dadang Resmi Dipecat
AKP Dadang resmi dipecat usai menembak rekan kerjanya sesama anggota polisi di Polres Solok Selatan Sumbar-Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani-
Kemudian, disangkakan pula dengan Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 5 ayat (1) huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Terakhir, disangkakan dengan Pasal 13 huruf N Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Ini kejadian yang sangat memprihatinkan bagi Polri. Menjadi duka yang mendalam buat Polri, sehingga ini harus ada percepatan untuk memberikan sanksi sebagai komitmen Polri bahwa siapa pun yang melanggar hukum akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Irjen Sandi juga mengungkapkan bahwa sidang etik telah berjalan sejak pukul 09.00 WIB dan digelar di Ruang Sidang Divisi Propam Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Sidang etik AKP Dadang Iskandar dipimpin oleh Komisi Sidang Etik Polri dengan bertindak sebagai ketua adalah Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, selaku wakil adalah Kombes Pol Hengky Wijaya, dan tiga anggota komisi.
Sebanyak 13 saksi yang merupakan personel Solok Selatan dihadirkan dalam sidang. Lima saksi hadir secara langsung di Mabes Polri, sedangkan delapan saksi hadir secara virtual.
"Pelaksanaan sidang berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan tidak ada kendala suatu apa pun," ucap Sandi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: