Dinar Candy Hadiri Sidang Ko Apex di Persidangan
Terdakwa kasus pemalsuan surat atau dokumen dengan terdakwa Affandi Susilo alias Ko Apex kembali digelarkan, Pada Senin (25/11/2024).-Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Terdakwa kasus pemalsuan surat atau dokumen dengan terdakwa Affandi Susilo alias Ko Apex kembali digelarkan, Pada Senin (25/11/2024).
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan agenda menyampaikan pembelaan (Pledoi) terdakwa. Yang dipimpin langsung majelis hakim Dominggus Silaban.
Pantauan diruang sidang, tampak hadir artis ibu kota DJ Dinar Candy yang turut hadir menyaksikan sidang yang dijalani oleh kekasihnya.
Dengan menggunakan baju kaos berwarna oranye, Dinar Candy dengan hikmat mendengar pembelaan terdakwa ko Apex yang telah dituntut 6 tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum
Hingga berita ini diturunkan proses persidangan masih berlangsung.
Sebelumnya, Terdakwa kasus pemalsuan surat Arfandi Susilo alias Ko Apex dinilai bersalah telah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Dan Pasal 374 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair.
Dalam lama resmi pengadilan negeri Jambi, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun penjara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: