Modus Baru Judi Online Membidik Anggota Komunitas Sepeda Motor
Judi online terus berkembang pesat hingga akhirnya telah menjadi penyakit masyarakat-Re Foto mediaindonesia.com-
Tersangka ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, ditersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukum paling lama 10 tahun.
Selama periode Januari-Oktober 2024, Polda Kepri telah mengungkap sedikitnya enam kasus judi daring.
Pada akhir Oktober 2024, Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri juga mengungkap kasus promosi judi daring melalui media sosial, oleh empat tersangka.
Kemudian pada pertengah Juli 2024, ditangkap seorang selebgram Kota Batam berinisial S karena mempromosikan judi daring. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: