Gubernur Bengkulu Petahana Rosidin Mersyah Diperiksa KPK, Berikut Pernyataan Kuasa Hukum
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-ist-
BENGKULU, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu diperiksa oleh KPK pada Sabtu (23/11).
Gubernur petahana ini diperiksa oleh KPK di Mako Polresta Bengkulu.
Pemeriksaan Gubernur beserta para pejabat di Bengkulu ini usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu malam (23/11).
Tim hukum Pasangan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Aizan Dahlan di Bengkulu mempertanyakan pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Rohidin Mersyah.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Petahana Rosidin Mersyah Diperiksa KPK, Berikut Pernyataan Kuasa Hukum
"Sekarang ini kan proses demokrasi sedang berjalan, besok sudah masa tenang, kesepakatan KPK kejaksaan dan kapolri itu tidak boleh mengganggu proses demokrasi. Yang kami pertanyakan sekarang ini ada apa dengan KPK kok sekarang orang diperiksa, untuk bertemu saja tidak bisa," ujar Aizan Dahlan di Bengkulu, Minggu dikutip dari Antara.
Menurut dia seharusnya pasangan calon ketika ada proses hukum maka harus ditangguhkan menunggu tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak selesai.
BACA JUGA:Profil Singkat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Diperiksa KPK, Usai OTT KPK di Bengkulu
"Makanya kami minta paslon tidak bisa diganggu gugat, paslon harusnya keluar, kalau mau diperiksa silahkan, tetapi setelah itu dia dikembalikan ke rumahnya. Karena sekarang ini sudah masa tenang dan masuk pencoblosan, jangan menghilangkan hak suara," kata dia..
Aizan meminta untuk tidak sembarangan memproses hukum dalam situasi pilkada. Tim hukum Rohidin Mersyah-Meriani pun menurut dia juga akan melaporkan situasi pemeriksaan calon kepala daerah itu kepada Dewan Pengawas KPK dan Kementerian Hukum.
"Ya ini sudah zalim namanya, di H minus 4 dan masa tenang (ini ada pemeriksaan), jadi kami pikir ini zalim, sudah jelas bahwa paslon Rohidin ini sedang berkontestasi, dan proses ini memasuki masa tenang pilkada dan dilakukan operasi seperti ini, ini zalim dan dipastikan akan kami bawa ke Dewas KPK dan Materi Hukum," kata Tim hukum Paslon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Jecky Haryanto.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu petahana Rohidin Mersyah pada Sabtu malam 23 November 2024 di Mako Polresta Bengkulu.
"Seperti yang rekan-rekan sudah tahu juga, terakhir tiba di Mako Polresta, mungkin saat ini sudah sedang dalam pemeriksaan KPK, tinggal tunggu berita saja, ya memang benar Rohidin masuk," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata menjawab pertanyaan jurnalis terkait pemeriksaan Rohidin.
Rohidin terpantau sampai di Mako Polresta Bengkulu sekitar pukul 22.50 WIB. Kombes Pol Deddy Nata pun membenarkan Rohidin merupakan orang terakhir sampai di Mako Polresta Bengkulu yang dibawa KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: