Griya Abhipraya Gentala Arasy Bapas Jambi sebagai tempat pelaksanaan pidana alternatif selain pidana penjara
Griya Abhipraya Gentala Arasy Bapas Jambi sebagai tempat pelaksanaan pidana alternatif selain pidana penjara-Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kepala Bapas Kelas I Jambi, Andi Mulyadi dampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Supriyanto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Elly Yuzar, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Lili, dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Kanwil Kemenkumham Jambi dalam kegiatan pemantauan perkembangan lokasi pembangunan Griya Abhipraya Bapas Kelas I Jambi pada Sabtu (23/11) yang berlokasi di sebelah Mako Brimob Jambi, sebagai persiapan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
pemantauan perkembangan lokasi pembangunan Griya Abhipraya Bapas Kelas I Jambi-Foto: Istimewa-
Kabapas Kelas I Jambi mengawali kegiatan dengan menunjukkan lokasi pembangunan Griya Abhipraya Bapas Jambi kepada Sesditjenpas, Kakanwil Kemenkumham Jambi, Kadivpas, dan Kepala Lapas/Bapas Se Provinsi Jambi. Kedepannya nanti akan diresmikan Griya Abhiparaya Gentala Arasy Bapas Kelas I Jambi di lokasi tersebut dengan tujuan sebagai sarana tempat pelaksanaan pemidanaan sesuai KUHP yang baru, dalam hal ini berkaitan dengan pelaksanaan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, maupun re integrasi sosial, yang dalam pelaksanaan program kegiatannya nanti akan melibatkan Pokmas Lipas Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan) Bapas Jambi, Pemerintah Daerah serta masyarakat di Provinsi Jambi.
“Sekali lagi dalam pembangunan Griya Abhipraya di Bapas Jambi ini harus dilaksanakan bertahap dengan melibatkan berbagai pihak, baik dari Pokmas Lipas, Pemprov/Pemkot/Pemda, maupun pihak rekanan Bapas Jambi, hal ini bertujuan sebagai wadah pelaksanaan kegiatan pidana pengawasan, kerja sosial serta re integrasi bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan Bapas Jambi Kedepannya”, tutup Andi Mulyadi dalam kesempatan tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: