Tampak Kosong, Beberapa Layanan Publik di MPP Kota Jambi Kurangi Jam Operasional
Sejumlah gerai layanan publik yang ada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kota Jambi kini mengurangi jam operasional mereka. -Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Sejumlah gerai layanan publik yang ada di Mall Pelayanan publik (MPP) Pemerintah Kota JAMBI kini mengurangi jam operasional mereka.
Jika sebelumnya layanan ini dibuka setiap hari dari Senin hingga Jumat, kini beberapa gerai hanya memberikan pelayanan dua hingga tiga hari dalam sepekan. Keputusan ini diambil karena berbagai alasan, salah satunya adalah kekurangan sumber daya manusia (SDM) di beberapa layanan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Jambi, Yon Heri, menjelaskan bahwa total ada sekitar 31 gerai layanan publik di MPP.
Namun saat ini ada beberapa gerai telah mengajukan pengurangan hari operasional kepada DPM PTSP karena terbatasnya jumlah personel yang tersedia.
Salah satu contoh yang disebutkan adalah layanan Bea Cukai, yang kini hanya buka dua hari dalam seminggu. "Layanan Bea Cukai ini juga sudah banyak yang beralih ke sistem digital, sehingga masyarakat bisa mengurus sebagian besar kebutuhan mereka secara online," ujar Yon.
Selain Bea Cukai, layanan lain yang mengurangi jam operasionalnya adalah pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polresta Jambi. Sebelumnya, layanan SIM dibuka setiap hari, namun kini hanya tersedia pada hari Selasa dan Kamis.
Sementara itu, layanan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama juga mengalami pengurangan jam operasional. KPP Pratama hanya melayani masyarakat selama tiga hari dalam seminggu di MPP. Meskipun demikian, Yon menekankan bahwa pengurangan jam operasional ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kualitas pelayanan, mengingat sebagian besar layanan kini dapat diakses secara daring.
"Kalau layanan dari PTSP sendiri, sudah hampir 100 persen berbasis online. Masyarakat bisa mengurus berbagai keperluan administrasi dari rumah tanpa harus datang langsung ke MPP," tambah Yon.
Hal ini merupakan upaya Pemerintah Kota Jambi untuk mempermudah akses pelayanan.
Dengan adanya layanan online ini, diharapkan masyarakat tidak lagi kesulitan dalam mengurus berbagai keperluan administrasi, baik itu terkait pajak, izin usaha, atau dokumen penting lainnya.
"Meski ada pengurangan jam operasional untuk layanan tatap muka, Pemerintah Kota Jambi terus berupaya meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital," imbuhnya.
Yon juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan fasilitas online yang telah disediakan dan mengikuti prosedur dengan baik agar proses pengurusan dapat berjalan lancar. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: