PT Elnusa Petrofin Dukung Penyelidikan Kasus Penjualan Tanpa Izin BBM Bersubsidi di Jambi
PT Elnusa Petrofin Dukung Penyelidikan Kasus Penjualan Tanpa Izin BBM Bersubsidi di Jambi. -Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID –Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tengah menyelidiki dugaan penjualan tanpa izin bahan bakar bersubsidi jenis Solar dan Pertalite yang melibatkan armada tangki PT Elnusa Petrofin.
Diketahui, penangkapan terhadap mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa Petrofin diamankan di Rumah Makan Kang Aris yang berada Jl. Lintas Tembesi - Jambi Desa Simpang Terusan KM9 , Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi saat sedang melakukan penjualan BBM subsidi kepada warga, pada Kamis 31 Oktober 2024 kemarin .
Menanggapi kejadian ini, Manajer Corporate Communication & Relations PT Elnusa Petrofin, Putiarsa B Wibowo, mengatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk mendukung proses investigasi yang dilakukan pihak kepolisian. Selain itu, perusahaan juga melakukan penyelidikan internal untuk memahami kronologi kejadian dan menilai kemungkinan pelanggaran oleh awak mobil tangki.
“Investigasi internal kami bertujuan untuk mengetahui detail kejadian. Jika terbukti ada pelanggaran oleh awak mobil tangki, kami akan memberikan sanksi sesuai peraturan perusahaan, termasuk kemungkinan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” katanya (2/11/2024).
Putiarsa juga menyatakan apresiasi terhadap langkah proaktif Kepolisian Jambi dalam menegakkan hukum.
“Kami sangat menghargai tindakan Kepolisian yang responsif. Kami sepenuhnya mendukung upaya mereka dalam memastikan integritas dalam distribusi BBM bersubsidi,” tambahnya.
Lebih jauh, PT Elnusa Petrofin menegaskan komitmennya untuk menjalankan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dan mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan berkomitmen untuk menjaga integritas operasional dan memastikan semua prosedur dilaksanakan sesuai dengan standar kepatuhan yang tinggi,” ujarnya Putiarsa.
Dia menekankan kesediaan perusahaan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menangani insiden ini dan memastikan operasional yang transparan dan bertanggung jawab.
Sebelumnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi amankan mobil tangki Pertamina berwarna Merah Putih milik PT Elnusa Petrofin bernomor polisi B 9449 SFV karena diduga melakukan aktivitas pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi secara ilegal pada Kamis 31 Oktober 2024 kemarin .
Diketahui, penangkapan terhadap mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa Petrofin diamankan di Rumah Makan Kang Aris yang berada Jl. Lintas Tembesi - Jambi Desa Simpang Terusan KM9 , Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi saat sedang melakukan penjualan BBM subsidi kepada warga.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat dikonfirmasi awak media Jum'at (01/11/2024), membenarkan adanya penangkapan Mobil tangki Pertamina mengangkut BBM subsidi milik PT Elnusa Petrofin tersebut.
"ya benar, ada tangkapan mobil tangki Pertamina mengangkut bbm subsidi milik PT Elnusa Petrofin," kata"
Lanjut Bambang, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap proses pemeriksaan lebih lanjut dan ia belum memberikan keterangan terkait jumlah orang yang diamankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: