Tanpa Bukti Permulaaan, Kasus Mardani H Maming Kesesatan Peradilan yang Nyata
Akademisi Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Muhammad Arif Setiawan--
Dalam pembuktiannya pun harus ditemukan kesepahaman antara kedua belah pihak, sedangkan dalam kasus ini si penerima tidak bisa dibuktikan menerima.
"Sekarang gimana cara pembuktiannya, pihak pemberi sudah tidak ada. Jadi gimana cara membuktikannya," ujarnya.
Menurutnya pasal yang disangkakan pada Mardani H Maming tidak bisa dibuktikan apakah yang bersangkutan menerima hadiah atau mengeluarkan surat keputusan atas Izin Usaha Pertambangan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: