>

Hancur Minah! Rp 1 Triliun Ditemukan di Rumah Makelar Kasus ZA Sang Pensiunan MA

Hancur Minah! Rp 1 Triliun Ditemukan di Rumah Makelar Kasus ZA Sang Pensiunan MA

Mantan pejabat MA Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.-Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr-

Selain itu, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram.

 

Dalam pemeriksaan, kata Qohar, ZR mengaku bahwa uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun.

 

Setelah tahun 2022, perbuatan kejahatan itu kemudian tidak dilakukan lagi oleh ZR karena sudah memasuki masa purnatugas.

 

"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa sebagian besar ini diperoleh dari pengurusan perkara," ucapnya.

 

Ketika penyidik menanyakan perkara apa saja yang telah dibantu dimuluskan oleh ZR, Qohar menyebut bahwa ZR mengaku tidak ingat.

 

"Karena saking banyaknya, dia lupa. Karena banyak, ya," ucapnya.

 

Mengenai kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh ZR, ia mengatakan masih menunggu perkembangan kasus.

 

"Kami belum kerjakan (selidiki, red) TPPU. Kami lihat perkembangannya," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: