Syarat Mudah, Proses Cepat! Begini Cara Ajukan KUR BRI Secara Online
Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali membuka kesempatan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).-Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kabar gembira untuk para pengusaha! Di bulan Oktober 2024, Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali membuka kesempatan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bagi yang sedang mengembangkan usahanya, inilah saat yang tepat untuk mendapatkan tambahan modal guna memajukan bisnis Anda melalui program KUR BRI!
Persyaratan Mudah, Proses Cepat
Tak perlu khawatir, pengajuan KUR BRI cukup simpel. Berikut beberapa syarat yang perlu Anda penuhi:
1. Merupakan individu (perorangan).
2. Usaha telah berjalan minimal 6 bulan.
3. Beroperasi di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, atau layanan ride-hailing seperti Gojek atau Grab.
4. Tidak memiliki kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.
5. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha (dari e-commerce atau ride-hailing).
Jika semua syarat ini sudah siap, Anda bisa segera mengajukan pinjaman!
Ajukan KUR BRI Secara Online
Bagi Anda yang mengutamakan kecepatan dan kemudahan, KUR BRI bisa diajukan secara online. Caranya sederhana:
1. Kunjungi situs kur.bri.co.id.
2. Klik opsi "Ajukan Pinjaman".
3. Login menggunakan email dan kata sandi, atau buat akun baru jika belum punya.
4. Baca dan setujui pernyataan dari BRI.
5. Isi formulir online dengan data diri, profil usaha, unggah dokumen, dan lengkapi informasi pengajuan.
Tak hanya itu, pengajuan KUR juga bisa dilakukan melalui aplikasi BRImo. Cukup dengan beberapa langkah mudah, Anda bisa mendapatkan modal tanpa repot!
Dengan kemudahan ini, Anda dapat fokus sepenuhnya pada pengembangan usaha tanpa perlu keluar rumah. Jadi, tunggu apa lagi?
Segera manfaatkan peluang ini dan bawa bisnis Anda ke level berikutnya dengan KUR BRI. Semoga sukses! (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: