>

Setelah Guru Besar dan Akademisi Hukum, Kini Giliran Ketum HIPMI Kaltara Bersuara

Setelah Guru Besar dan Akademisi Hukum, Kini Giliran Ketum HIPMI Kaltara Bersuara

Setelah Guru Besar dan Akademisi Hukum, Kini Giliran Ketum HIPMI Kaltara Bersuara --

“Putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,”katanya.

 

Menyambut analisis dua pesohor hukum ini, Ketua Umum HIPMI Kalimantan Utara Arief Labaika, berharap agar di pemerintahan Prabowo-Gibran, pemerintah dapat menjaga dan menjamin independensi penegak hukum.

 

“Kami (pengusaha muda) ingin pemerintahan Prabowo-Gibran dapat memastikan penegak hukum bersikap adil dan berpihak kepada kebenaran tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kelompok tertentu,” tegasnya. 

 

Melalui kasus yang menimpa Ketua Umum BPP HIPMI ini, Arif berharap para hakim dapat mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat hukum dari para guru besar yang kredibilitasnya tidak diragukan lagi.

 

“Apakah tidak cukup pandangan pesohor hukum dari universitas ternama seperti UI, UNPAD, UGM, UII, dan institusi akademik lainnya. Para ahli ini telah menunjukkan adanya kekhilafan dan kesalahan dalam penanganan kasus tersebut,” ujarnya. 

 

Ia juga mengutip peribahasa hukum, bahwa "lebih baik membebaskan sepuluh bahkan seratus orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: