Daun Ganja Legal untuk Obat? Ini Kata BNN RI
Ilustrasi pengamanan daun ganja oleh pihak kepolisian-Dok Humas Polres Lumajang-
BNN justru mendorong banyak pihak untuk mencari cara lain untuk mengobati suatu penyakit tanpa harus mengonsumsi atau menggunakan ganja sebagai pilihan utama.
Untuk diketahui Mahkamah Konstitusi menolak dalil permohonan yang diajukan Pipit Sri Hartanti dan Supardji atas pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1976 tentang pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol yang mengubahnya. Pipit dan Supardji merupakan orang tua dari Shita Aske Paramitha yang mengidap cerebral palsy sejak kecil. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: