>

Mulai 1 Desember Biaya Merchant QRIS Hanya 0 Persen untuk Transaksi Berikut

Mulai 1 Desember Biaya Merchant QRIS Hanya 0 Persen untuk Transaksi Berikut

Ilustrasi transaksi menggunakan QRIS-istimewa-

Untuk saat ini, biaya MDR QRIS yang berlaku sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100.000, dan 0 persen untuk transaksi di bawah Rp100.000. Besaran biaya MDR itu ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.

 

Pada kesempatan sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menegaskan tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS pada merchant.

 

Jika terdapat merchant yang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen, maka segera dilaporkan kepada Penyelenggara Jasa Pembayarannya. Sebagai sanksi, merchant atau pedagang tersebut berpotensi masuk blacklist atau PJP bisa menghentikan kerja sama dengan merchant tersebut. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: